Website Resmi Desa Sukaraja,

CARA MENDAPATKAN INFORMASI

Mekanisme Permintaan Data dan Informasi Publik Desa :

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik secara langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Desa Sukaraja atau secara online melalui:
    whatsapWhatsapp Desa sukaraja
      Facebook Desa sukaraja
    atau Form online yang tersedia pada Website Desa Sukaraja.
  2. Pemohon Data dan/atau Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID Desa.
  3. PPID Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Data dan/atau Informasi Publik telah dicatat dalam buku register.
  4. JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon.
  5. PPID Desa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Data dan/atau Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  6. Dalam hal penolakan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
  7. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Data dan/atau Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID Desa memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Data dan Informasi Publik

Form Permintaan Data dan Informasi Publik

Scroll to Top