Mekanisme Permintaan Data dan Informasi Publik Desa :
Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik secara langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Desa Sukaraja atau secara online melalui: Whatsapp Desa sukaraja Facebook Desa sukaraja atau Form online yang tersedia pada Website Desa Sukaraja.
Pemohon Data dan/atau Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID Desa.
PPID Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Data dan/atau Informasi Publik telah dicatat dalam buku register.
JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon.
PPID Desa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Data dan/atau Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
Dalam hal penolakan Permintaan Data dan/atau Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Data dan/atau Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID Desa memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Permintaan Data dan Informasi Publik